Whistleblowing System Internal adalah
sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor
pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan kerahasiaan
identitas pelapor dijamin.
Kriteria Pengaduan
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau
bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kabupaten
Polewali Mandar, silahkan melapor ke Inspektorat . Jika laporan anda
memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
-
WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
-
WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
-
WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
-
WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
-
HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
-
EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.
Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kami
akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower.
Pemkab sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami
kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih
kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon
laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda
dikirim.