Tata Cara Pengaduan

Laporan dari anda menjadi Bahan Evaluasi Kami dan Akan Segera Kami Tindak Lanjuti


Tata Cara Pengaduan

Whistleblower atau yang disebut sebagai pelapor pengaduan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System ) yaitu:

  1. Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System , terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How).
     
  2. Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan dengan menekan tombol KIRIM-PENGADUAN yang terdapat pada menu navigasi sebelah kanan atas halaman. Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim-Pengaduan" yang muncul setelah mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.
     
  3. Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi WBS (Whistleblowing System) dan Anda akan mendapat kode unik terkait laporan yang dikirim. Akun dan kode unik tersebut dapat digunakan untuk masuk ke halaman khusus pelapor sehingga dapat memantau tahapan proses pengaduan. (Jaga kerahasiaan kode akses akun dan kode unik penguan Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab).
     

Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.