Whistleblower atau yang disebut sebagai pelapor pengaduan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System ) yaitu:
-
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System , terlebih
dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan
kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How).
-
Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah
ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan dengan
menekan tombol KIRIM-PENGADUAN yang
terdapat pada menu navigasi sebelah kanan atas halaman. Silahkan
mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan
dengan menekan tombol "Kirim-Pengaduan" yang muncul setelah mencentang
konfirmasi validasi data pengaduan.
-
Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun
di aplikasi WBS (Whistleblowing System) dan Anda akan mendapat kode unik
terkait laporan yang dikirim. Akun dan kode unik tersebut dapat
digunakan untuk masuk ke halaman khusus pelapor sehingga dapat memantau
tahapan proses pengaduan. (Jaga kerahasiaan kode akses akun dan kode unik penguan Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab).
Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami
berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sejak laporan Anda dikirim.